Besok PN Jakarta Selatan Bakal Putuskan Praperadilan Habib Rizieq

Senin, 11 Januari 2021 - 09:57 WIB
loading...
Besok PN Jakarta Selatan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Namun, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.

"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya )

Menurutnya, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.

Sementara itu, salah seorang anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah. Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya )

"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.

Maka itu, tambahnya, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan. (Baca juga: Selasa Depan, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada Selasa, 12 Januari 2021 esok," katanya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved