Retribusi Penggunaan Crane Tower di Makassar Segera Diatur
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:10 WIB
loading...
Penggunaan Crane Tower di proyek gedung parkir Mall Panakukang, Makassar, kemarin. DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower alias derek jangkung di kota Makassar. Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower alias derek jangkung di kota Makassar.
Peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar menjadi alasan regulasi retribusi perlu diatur.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara saat ditemui di ruangannya mengatakan, regulasi nantinya akan dituang dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pelibatan Tenaga Kesehatan Tiap Sekolah
"Ada beberapa regulasi yang harus pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda," tukasnya Jumat, (8/1/2020).
Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memiliki regulasi khusus terkait ini, bahkan beberapa aktivitas semisal pembersihan kaca gedung telah diatur.
Abdi mengatakan, regulasi tersebut juga harus sedia dari sekarang melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di kota Makassar yang kian marak. Selain itu aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Kota Makassar katanya memiliki kewajiban dalam menyetor retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar menjadi alasan regulasi retribusi perlu diatur.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara saat ditemui di ruangannya mengatakan, regulasi nantinya akan dituang dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pelibatan Tenaga Kesehatan Tiap Sekolah
"Ada beberapa regulasi yang harus pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda," tukasnya Jumat, (8/1/2020).
Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memiliki regulasi khusus terkait ini, bahkan beberapa aktivitas semisal pembersihan kaca gedung telah diatur.
Abdi mengatakan, regulasi tersebut juga harus sedia dari sekarang melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di kota Makassar yang kian marak. Selain itu aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Kota Makassar katanya memiliki kewajiban dalam menyetor retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Lihat Juga :