Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq:...
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya hari ini tidak ada yang aneh. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon, dalam sidang praperadilan hari ini, tidak ada yang aneh. Keterangan ahli tidak bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)

Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.

Dia menilai, sejauh ini tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan maka PSBB sejatinya aturan umum saja. Dimana Habib Rizieq sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu. (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)

Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan keterangan ahli itu diklaim sesuai dengan permohonan praperadilannya. Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat, baik dan tidak baiknya.

"Jadi menurt kami, ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair, karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam, jadi tidak sempat," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Diimbau Hindari...
Masyarakat Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini pada Hari Buruh Besok
Jokowi Hari Ini ke Polda...
Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Rekomendasi
Defisit APBN per Akhir...
Defisit APBN per Akhir Maret 2025 Capai Rp104,2 Triliun
Cerai dari Renata Kusmanto,...
Cerai dari Renata Kusmanto, Fachri Albar Wajib Nafkahi Anak Rp50 Juta Tiap Bulan
Perang Dagang Mereda?...
Perang Dagang Mereda? Trump Beri Angin Segar Industri Otomotif dengan Pelonggaran Tarif Impor!
Berita Terkini
Dugaan Pencemaran Nama...
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
34 menit yang lalu
Festival Solo Menari...
Festival Solo Menari 2025, Tumbuhkan Inovasi Seni Budaya dan Ekraf
1 jam yang lalu
2 Jenderal Polisi Pimpin...
2 Jenderal Polisi Pimpin Polda Jatim, Salah Satunya Pernah Dua Kali Jabat Kapolda
1 jam yang lalu
Menekraf Riefky Ingin...
Menekraf Riefky Ingin Jatim Bangun Kolaborasi Jadi Bisa Tingkatkan Ekraf
2 jam yang lalu
Profil Dokter Tifa,...
Profil Dokter Tifa, Pegiat Media Sosial yang Pernah Ramal AHY Jadi Presiden 2029
3 jam yang lalu
Bupati Lebak Minta Maaf...
Bupati Lebak Minta Maaf Kasus Orang Tua Murid Beli Kursi dan Meja
3 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved