Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq:...
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya hari ini tidak ada yang aneh. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon, dalam sidang praperadilan hari ini, tidak ada yang aneh. Keterangan ahli tidak bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)

Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.

Dia menilai, sejauh ini tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan maka PSBB sejatinya aturan umum saja. Dimana Habib Rizieq sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu. (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)

Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan keterangan ahli itu diklaim sesuai dengan permohonan praperadilannya. Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat, baik dan tidak baiknya.

"Jadi menurt kami, ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair, karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam, jadi tidak sempat," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved