Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq:...
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya hari ini tidak ada yang aneh. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon, dalam sidang praperadilan hari ini, tidak ada yang aneh. Keterangan ahli tidak bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)

Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.

Dia menilai, sejauh ini tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan maka PSBB sejatinya aturan umum saja. Dimana Habib Rizieq sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu. (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)

Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan keterangan ahli itu diklaim sesuai dengan permohonan praperadilannya. Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat, baik dan tidak baiknya.

"Jadi menurt kami, ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair, karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam, jadi tidak sempat," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved