Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:30 WIB
loading...
Total Denda Pelanggaran...
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan jenis dan besaran sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di DKI Jakarta. Dia menjelaskan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, sambungnya, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000. (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )

"Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000," kata Arifin di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta. (Baca juga: Dukung PSBB, MUI Jateng Perketat Protokol Kesehatan Salat Berjamaah )

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Infografis
5 Robot Termahal di...
5 Robot Termahal di Dunia, Harganya Capai Rp36,1 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved