Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:40 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021) hari ini. FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Jumat (8/1/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini yaitu giliran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian untuk menghadirkan saksi ahli.

"Agenda sidang hari ini ahli dari polisi," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi saat dikonfirmasi MNC News Portal, Jumat (8/1/2021).

Pihak pemohon, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menghadirkan saksi dan mengajukan bukti-bukti pada persidangan sebelumnya. Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Habib Rizieq yakni, mantan Ketua RT 1 di Petamburan, Jakarta, Abdul Qodir. (Baca juga: Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Sel karena Menahan Sakit )

Sementara pihak termohon dari kepolisian, rencananya menghadirkan tiga ahli dalam persidangan hari ini. Ketiga ahli yang bakal dihadirkan polisi pada hari ini di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Baca juga: Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang )

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Iran Segera Serang Zionis...
Iran Segera Serang Zionis Israel dalam 1-2 Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved