Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:31 WIB
loading...
Rhoma Irama, Raja Dangdut...
Raja Dangdut Rhoma Irama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Adapun dua ahli yang dihadirkan di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, adapun dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang. (Baca juga: Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Ada Rantis hingga K9)

"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof Sutegi lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Selain dua ahli itu, kubu Habib Rizieq berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana ahlinya itu Raja Dangdut Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, Alamsyah sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan saksi ahli.
Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Sidang keempat praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti

"Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi," tuturnya.

Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi lantaran dia mempertanyakan baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melanggar pidana. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)

Sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved