Pemkot Makassar Belum Bersikap Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang diimbau agar digelar di rumah saja.
Hal ini setelah adanya imbauan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah Berjamaah di tengah Pandemi COVID-19 .
Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf yang ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar menuturkan bahwa, hal ini memang telah menjadi perhatian pihaknya, kendati demikian Yusran mengaku belum bisa mengambil keputusan khusus terkait hal itu.
Baca Juga: Banyak Pedagang Pasar di Makassar Salah Kaprah soal Rapid Test Corona
"Kita belum bisa ambil keputusan khusus, kita sudah pertimbangkan, termasuk antisipasi salat Idul Fitri," ujarnya, Kamis, (14/5/2020).
Dia meyakinkan bahwa, keputusan secepatnya bakal dikeluarkan paling tidak selama satu hingga dua hari ke depan.
Belum adanya jalan dijelaskan Yusran akibat belum adanya kesepakatan pada rapat Forkopimda yang digelar malam sebelumnya.
Yusran menyebut hal ini memerlukan kehati-hatian, pasalnya pembahasan perihal agama merupakan hal yang cukup sensitif di masyarakat, sehingga untuk mengambil keputusan haruslah benar-benar matang.
"Itu masalahnya sangat kompleks sehingga tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi terakit agama," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika nantinya telah ada keputusan perihal ijin salat ied maka dipastikan akan ada perombakan pada perwali agar tidak terjadi kontradiksi di lapangan.
"Yah tentu ada konskuensi SOP, ada pasal yang diubah, tapi sekali lagi itu masih sementara dibahas," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A Bidang Pemerinhan DPRD Kota Makassar Kasrudi menyampaikan, bahwa seyogyanya masyarakat perlu mendapat kelonggaran dalam hal ini, bahkan untuk salat lima waktu berjamaah di masjid juga demikian.
Ada ketimpangan yang terjadi di masyarakat di mana toko-toko yang dinilai lebih berpotensi dengan jam buka lebih lama dari salat lima waktu justru dibiarkan.
Kasrudi mengharapkan bahwa, di sisa Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih dilonggarkan untuk salat bejamaah.
"Saya berharap bukan cuma salat ied saja, tetapi semua masjid-masjid dan tempat ibadah yang ada di makassar juga bisa menjalankan aktivitasnya, apalagi masih ada sisa taraweh dan shalat malam jadi pemerintah juga tolong dibukakan itu," katanya.
Namun dalam proses di lapangan perlu ada kaidah-kaidah yang diikuti agar keamanan tetap terjaga semisal masing-masing warga yang sholat diwajibkan membawa APD ataupun sejadah masing-masing.
"Tetap mengacu kepada protokol kesehatan covid, seperti membawa sajadah sendiri , menyediakan hand sanitizer dan desinfektan, serta memakai masker agar masyarakat tidak resah," katanya.
Selain itu dengan dipatuhinya protokol maka otomatis masyarakat juga akan merasa aman, sehingga bisa khusuk melaksanakan sholat.
"Intinya sudah layak beribadah menggunakan tempat ibadah, jangankan sholat ied, sholat tarawih pun yang tersisa sudah bisa dilakukan di masjid," pungkas legislator Gerindra ini.
Hal ini setelah adanya imbauan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah Berjamaah di tengah Pandemi COVID-19 .
Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf yang ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar menuturkan bahwa, hal ini memang telah menjadi perhatian pihaknya, kendati demikian Yusran mengaku belum bisa mengambil keputusan khusus terkait hal itu.
Baca Juga: Banyak Pedagang Pasar di Makassar Salah Kaprah soal Rapid Test Corona
"Kita belum bisa ambil keputusan khusus, kita sudah pertimbangkan, termasuk antisipasi salat Idul Fitri," ujarnya, Kamis, (14/5/2020).
Dia meyakinkan bahwa, keputusan secepatnya bakal dikeluarkan paling tidak selama satu hingga dua hari ke depan.
Belum adanya jalan dijelaskan Yusran akibat belum adanya kesepakatan pada rapat Forkopimda yang digelar malam sebelumnya.
Yusran menyebut hal ini memerlukan kehati-hatian, pasalnya pembahasan perihal agama merupakan hal yang cukup sensitif di masyarakat, sehingga untuk mengambil keputusan haruslah benar-benar matang.
"Itu masalahnya sangat kompleks sehingga tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi terakit agama," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika nantinya telah ada keputusan perihal ijin salat ied maka dipastikan akan ada perombakan pada perwali agar tidak terjadi kontradiksi di lapangan.
"Yah tentu ada konskuensi SOP, ada pasal yang diubah, tapi sekali lagi itu masih sementara dibahas," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A Bidang Pemerinhan DPRD Kota Makassar Kasrudi menyampaikan, bahwa seyogyanya masyarakat perlu mendapat kelonggaran dalam hal ini, bahkan untuk salat lima waktu berjamaah di masjid juga demikian.
Ada ketimpangan yang terjadi di masyarakat di mana toko-toko yang dinilai lebih berpotensi dengan jam buka lebih lama dari salat lima waktu justru dibiarkan.
Kasrudi mengharapkan bahwa, di sisa Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih dilonggarkan untuk salat bejamaah.
"Saya berharap bukan cuma salat ied saja, tetapi semua masjid-masjid dan tempat ibadah yang ada di makassar juga bisa menjalankan aktivitasnya, apalagi masih ada sisa taraweh dan shalat malam jadi pemerintah juga tolong dibukakan itu," katanya.
Namun dalam proses di lapangan perlu ada kaidah-kaidah yang diikuti agar keamanan tetap terjaga semisal masing-masing warga yang sholat diwajibkan membawa APD ataupun sejadah masing-masing.
"Tetap mengacu kepada protokol kesehatan covid, seperti membawa sajadah sendiri , menyediakan hand sanitizer dan desinfektan, serta memakai masker agar masyarakat tidak resah," katanya.
Selain itu dengan dipatuhinya protokol maka otomatis masyarakat juga akan merasa aman, sehingga bisa khusuk melaksanakan sholat.
"Intinya sudah layak beribadah menggunakan tempat ibadah, jangankan sholat ied, sholat tarawih pun yang tersisa sudah bisa dilakukan di masjid," pungkas legislator Gerindra ini.
(agn)