TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur Penuh, DKI Siapkan 1.500 Petak Lahan Makam Covid-19 di Rorotan
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
"Faktornya kan banyak, mungkin lebih dekat ke Jakarta, lebih cepat, dan sebagainya. Belum tentu di daerahnya full, belum tentu. Mungkin akses lebih mudah ke Jakarta. Jadi kami juga menampung dan menangani pasien Covid dari luar daerah," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan lokasi baru untuk pemakaman warga yang meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19 menyusul hampir penuhnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19. (Baca: Pemprov DKI Akan Terima 120.500 Vaksin Covid-19 untuk Warga Jakarta)
Ariza melanjutkan, Pemprov DKI telah mengantisipasi penuhnya TPU khusus Covid-19 tersebut. Dia memastikan bahwa Dinas Pertanaman dan Hutan Kota telah melakukan pengadaaan lokasi makam baru untuk warga yang meninggal dunia karena virus corona."Pak Gubernur dan saya juga pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah, sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait Covid termasuk pemakaman umum," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menjelaskan izin tersebut diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh. Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat."Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," katanya Muhaemin.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK)."Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan lokasi baru untuk pemakaman warga yang meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19 menyusul hampir penuhnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19. (Baca: Pemprov DKI Akan Terima 120.500 Vaksin Covid-19 untuk Warga Jakarta)
Ariza melanjutkan, Pemprov DKI telah mengantisipasi penuhnya TPU khusus Covid-19 tersebut. Dia memastikan bahwa Dinas Pertanaman dan Hutan Kota telah melakukan pengadaaan lokasi makam baru untuk warga yang meninggal dunia karena virus corona."Pak Gubernur dan saya juga pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah, sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait Covid termasuk pemakaman umum," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menjelaskan izin tersebut diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh. Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat."Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," katanya Muhaemin.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK)."Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," paparnya.
Lihat Juga :