Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam
Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
loading...
Suasana senja di Jalan AP Pettarani, Makassar baru-baru ini. Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.
Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Baca juga: Pembatasan Jam Malam Usaha di Makassar Diperpanjang
Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.
Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .
Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Baca juga: Pembatasan Jam Malam Usaha di Makassar Diperpanjang
Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.
Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .
Lihat Juga :