Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam

Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pemkot Makassar Kaji...
Suasana senja di Jalan AP Pettarani, Makassar baru-baru ini. Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.



Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .

Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.

"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).



Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

Hanya saja, Rudy tidak ingin pergerakan ekonomi di Kota Makassar ikut melemah akibat PSBB . Sehingga, Pemkot Makassar hanya memutuskan membatasi jam operasional pelaku usaha hingga pukul 19.00 Wita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3028 seconds (0.1#10.140)