Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Densus 88 Akan Tetap Awasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pada Jumat 8 Januari 2021 ini, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendati bebas murni setelah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari 15 tahun vonis, Abu Bakar Ba'asyir akan tetap diawasi oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pengamanan dan pengawasan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir diperketat dengan melibatkan personel Densus 88 Antiteror karena yang bersangkutan merupakan terpidana terorisme. (Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Bebas Awal Tahun, Ditjen PAS: Kalau Sudah Waktunya)
"Napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait (Densus 88 Antiteror) untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021)
Karena itu, Kanwil Kemenkumham Jabar, ujar Imam, berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan pada Jumat (8/1/2020). "Saat ini kami sudah dikoordinasikan dengan Densus ( Densus 88 Antiteror ) terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Terkuak! Kelompok Jamaah Islamiyah Sudah 9 Tahun Rekrut Teroris Muda Melalui Pesantren)
Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
"(Abubakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI mauupun Hari Raya Idul Fitri.
"Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pengamanan dan pengawasan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir diperketat dengan melibatkan personel Densus 88 Antiteror karena yang bersangkutan merupakan terpidana terorisme. (Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Bebas Awal Tahun, Ditjen PAS: Kalau Sudah Waktunya)
"Napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait (Densus 88 Antiteror) untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021)
Karena itu, Kanwil Kemenkumham Jabar, ujar Imam, berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan pada Jumat (8/1/2020). "Saat ini kami sudah dikoordinasikan dengan Densus ( Densus 88 Antiteror ) terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Terkuak! Kelompok Jamaah Islamiyah Sudah 9 Tahun Rekrut Teroris Muda Melalui Pesantren)
Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
"(Abubakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI mauupun Hari Raya Idul Fitri.
"Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.
(don)