PT KCI Matangkan Usulan Penghentian Operasional KRL Bodebek
Jum'at, 17 April 2020 - 06:25 WIB
loading...
PT KCI bersama pemerintah pusat masih mematangkan usulan lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi yang menginginkan agar operasional KRL berhenti sementara mulai Sabtu (18/4/2020) besok. Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama pemerintah pusat masih mematangkan usulan lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang menginginkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) berhenti sementara mulai Sabtu (18/4/2020) besok. Usulan para kepala daerah ini muncul karena mereka menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan efektif jika KRL tetap beroperasi normal seperti saat ini. Usulan ini pun telah mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menyatakan, usulan ini masih terus dikaji oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI. Dia menyatakan KCI pada dasarnya mendukung segala upaya terkait penerapan PSBB untuk memutus rantai virus corona. Untuk itu, PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi bakal patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat. "Kita tunggu keputusannya ya," jelas Anne.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa operasional KRL commuter line Jabodetabek kemungkinan dihentikan sementara mulai 18 April. Rencana ini untuk mendukung penerapan PSBB dalam pencegahan wabah Covid-19. Dia menjelaskan, rencana penghentian sementara operasional KRL itu menunggu penerapan resmi PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangerang Raya) yang dimulai 18 April. "Kemungkinan dihentikan itu pada 18 April pada saat PSBB Banten berlangsung," kata Ridwan Kamil.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan agar usulan penghentian sementara KRL harus dibarengi dengan ketersediaan moda transportasi lain bagi masyarakat. Apalagi, masih banyak masyarakat yang bekerja meskipun PSBB telah diterapkan. “Dikarenakan masih banyak pabrik-pabrik atau kantor yang buka, dan diperbolehkan sesuai kegiatan PSBB,” kata Nurhayati.
Dia mengungkapkan, sejatinya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 9/2020 telah diatur bahwa untuk angkutan penumpang umum termasuk kereta untuk tetap harus tersedia, namun diatur jam operasionalnya. “Yang dipesankan hanya jaga jarak dan cara mengatur jam operasional,” tegasnya.
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menyatakan, usulan ini masih terus dikaji oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI. Dia menyatakan KCI pada dasarnya mendukung segala upaya terkait penerapan PSBB untuk memutus rantai virus corona. Untuk itu, PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi bakal patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat. "Kita tunggu keputusannya ya," jelas Anne.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa operasional KRL commuter line Jabodetabek kemungkinan dihentikan sementara mulai 18 April. Rencana ini untuk mendukung penerapan PSBB dalam pencegahan wabah Covid-19. Dia menjelaskan, rencana penghentian sementara operasional KRL itu menunggu penerapan resmi PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangerang Raya) yang dimulai 18 April. "Kemungkinan dihentikan itu pada 18 April pada saat PSBB Banten berlangsung," kata Ridwan Kamil.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan agar usulan penghentian sementara KRL harus dibarengi dengan ketersediaan moda transportasi lain bagi masyarakat. Apalagi, masih banyak masyarakat yang bekerja meskipun PSBB telah diterapkan. “Dikarenakan masih banyak pabrik-pabrik atau kantor yang buka, dan diperbolehkan sesuai kegiatan PSBB,” kata Nurhayati.
Dia mengungkapkan, sejatinya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 9/2020 telah diatur bahwa untuk angkutan penumpang umum termasuk kereta untuk tetap harus tersedia, namun diatur jam operasionalnya. “Yang dipesankan hanya jaga jarak dan cara mengatur jam operasional,” tegasnya.
Lihat Juga :