Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Senin, 04 Januari 2021 - 07:32 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan status tersangka Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada Senin (4/1/2021). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, materi praperadilan yang akan ditanyakan hakim pada sidang perdana nanti. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan secara langsung permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Habib Rizieq yang diwakili tim kuasa hukumnya.
"Kalau hadir semuanya tentunya pembacaan permohonan dari pemohon," kata Suharno saat dihubungi MNC Portal, Minggu (3/1/2021). (Baca: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)
Oleh karena itu, Suharno menuturkan, jika ingin diharapkan praperadilan ini bisa berjalan dengan lancar, maka semua pihak bisa memenuhi setiap pemanggilan dari pengadilan. Akan tetapi, lanjut dia, pihak pengadilan juga menentukan langkah apabila apa yang telah diagendakan tidak sesuai dengan rencana.
"Kalau ada yang tidak hadir tentunya (sidang praperadilan) ditunda, dipanggil lagi," ujarnya. Meskipun telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pihak pengadilan akan membuka ruang bagi semua pihak apabila dimungkinkan tidak dapat datang di waktu yang telah ditentukan.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, materi praperadilan yang akan ditanyakan hakim pada sidang perdana nanti. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan secara langsung permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Habib Rizieq yang diwakili tim kuasa hukumnya.
"Kalau hadir semuanya tentunya pembacaan permohonan dari pemohon," kata Suharno saat dihubungi MNC Portal, Minggu (3/1/2021). (Baca: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)
Oleh karena itu, Suharno menuturkan, jika ingin diharapkan praperadilan ini bisa berjalan dengan lancar, maka semua pihak bisa memenuhi setiap pemanggilan dari pengadilan. Akan tetapi, lanjut dia, pihak pengadilan juga menentukan langkah apabila apa yang telah diagendakan tidak sesuai dengan rencana.
"Kalau ada yang tidak hadir tentunya (sidang praperadilan) ditunda, dipanggil lagi," ujarnya. Meskipun telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pihak pengadilan akan membuka ruang bagi semua pihak apabila dimungkinkan tidak dapat datang di waktu yang telah ditentukan.
Lihat Juga :