PT AP II Tegaskan Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (Baca: Penumpang Pesawat Berdesakan saat Antre Pemeriksaan Dokumen)
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II yang diterima SINDOnews pada Kamis (14/5/2020).
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga pukul 08.00 WIB. Sejak pukul 08.30 WIB situasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (Baca: Penumpang Pesawat Berdesakan saat Antre Pemeriksaan Dokumen)
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II yang diterima SINDOnews pada Kamis (14/5/2020).
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga pukul 08.00 WIB. Sejak pukul 08.30 WIB situasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.
(hab)
Lihat Juga :