FPI Dibubarkan, Tokoh Muslim Minahasa Selatan Minta Jaga Kamtibmas

Jum'at, 01 Januari 2021 - 01:58 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Tokoh...
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Minahasa Selatan H. Ismail Mudin
A A A
MINAHASA SELATAN - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara Hi. Ismail Mudin, mendukung keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT yang melarang aktifitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Mengajak kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia,” kata Hi. Ismail Mudin, Kamis (31/12/2020)

(Baca juga: Reaktif di Perbatasan, 13 Orang Ditolak Masuk Minahasa Utara )

Hal senada disampaikan oleh Imam Masjid Babuasalam Desa Pinaesaan Tompasobaru Lukman Pada. Dia menyatakan mendukung Keputusan pemerintah tentang larangan terhadap aktivitas FPI.

Imam Masjid Al Kahfi Kelurahan Pondang Abdulrahman Tawaa, juga menyatakan mendukung sikap tegas Pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI. “Mari kita menghormati keputusan pemerintah dan tidak terpancing dengan berita hoax,” ujarnya

Pernyataan yang sama juga disampaikan Imam Masjid Al Mujahidin Desa Blongko Sabri Marafil. “Dengan ini mendukung keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI,” tuturnya

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, toleransi, juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

(Baca juga: Sepanjang 2020, Kasus Kejahatan Narkoba di Gorontalo Meningkat )

“Mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, menghargai, pererat rasa persaudaraan, silaturahmi, perkuat toleransi antar umat beragama juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” imbau Kapolres.

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh FPI. Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Bahkan, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, Kapolres Dumai Salat Tarawih Bersama Masyarakat
Perayaan Natal dan Tahun...
Perayaan Natal dan Tahun Baru, Sekretaris DAP III Doberay Ajak Jaga Kedamaian
Masyarakat Sorong Diajak...
Masyarakat Sorong Diajak Jaga Kamtimbas usai Pilkada 2024
Lembaga Masyarakat Adat...
Lembaga Masyarakat Adat di Sorong Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
LMA Papua Barat Minta...
LMA Papua Barat Minta Masyakat Tak Terprovokasi Hari Melanesia Barat
Hari HAM Sedunia, Masyarakat...
Hari HAM Sedunia, Masyarakat Papua Barat Diimbau Jaga Kedamaian
Pelantikan Presiden-Wakil...
Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Lalu Lintas di Riau Aman dan Lancar
Murah Senyum dan Merakyat,...
Murah Senyum dan Merakyat, Ansar Tebar Pesan Jaga Pilgub Kepri Aman Damai
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
14 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
21 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
22 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
33 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
50 menit yang lalu
Infografis
Kapal Selam Nuklir AS...
Kapal Selam Nuklir AS Muncul di Korea Selatan, Korea Utara Marah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved