FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:53 WIB
loading...
FPI Heran Proses Praperadilan...
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keheranannya dengan proses praperadilan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein yang sangat cepat. Disisi lain,
sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.

Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)

Sugito pun merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.

“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.

“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” ujarnya. Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan.

Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya.“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved