FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:53 WIB
loading...
FPI Heran Proses Praperadilan...
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keheranannya dengan proses praperadilan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein yang sangat cepat. Disisi lain,
sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.

Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)

Sugito pun merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.

“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.

“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” ujarnya. Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan.

Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya.“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved