Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum Akan Temui...
Kuasa hukum akan menemui Habib Rizieq Shihab memberitahu dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab .

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Habib Rizieq siang ini pasca-SP3 kasus dugaan chat mesum dicabut. Adapun pertemuan itu untuk membahas langkah apa saja yang harus dilakukan.

“Siang ini kita akan bertemu dengan Habib Rizieq, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil harus disampaikan ke beliau,” ujar Sugito saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sugito menuturkan, karena dicabutnya SP3 kasus chat mesum ini maka diperkirakan akan ada beberapa langkah yang harus dilalui.“Karena ini kan (SP3) sudah dicabut, nanti pemeriksaan dan lain-lain,” tuturnya. (Baca: Habib Rizieq Belum Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan)

Selain itu, Sugito menegaskan pihaknya akan terus menuntut pihak Kepolisian yang mengupload chat mesum tersebut agar menjadi tersangka. “Itu sekarang saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum? Itu pertanyaan,” ujarnya.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Jokowi: Kalau Kasus...
Jokowi: Kalau Kasus Turun, PPKM Darurat akan Dilonggarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved