Ditlantas Polda Jatim Amankan 54 Kendaraan untuk Angkutan Mudik

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:16 WIB
loading...
Ditlantas Polda Jatim...
Sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mudik diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jajaran Ditlantas Polda Jatim mengamankan sebanyak 54 kendaraan travel hingga bus yang hendak melakukan perjalanan mudik. Puluhan kendaraan yang diamankan ini tujuannya bervariasi. Ada yang antar kabupaten atau kota di Jatim. Bahkan ada pula yang hendak keluar Jatim.

(Baca juga: Nyanyian Merdu Melody Membasuh Keresahan di Tengah Pandemi )

Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengungkap, ada banyak cara yang dilakukan pengemudi kendaraan untuk mengelabuhi petugas di lapangan. Salah satunya bus dari Ngawi menuju ke Jawa Tengah. Guna mengelabui petugas, pengemudi berdalih hendak memperbaiki AC. Namun saat dicek, bus tersebut ternyata mengangkut penumpang. "Akhirnya penumpangnya kami kembalikan lagi ke Ngawi," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (14/5/2020).

Ada juga pemudik yang bersembunyi dengan memasuki truk. Sayang, modus seperti ini sudah dihafal polisi. Tak hanya itu, ada juga modus masyarakat yang beralasan menengok orang tua yang meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Madura beberapa waktu lalu. Mereka menumpang mobil travel berisi 12 orang. Semuanya tidak pakai masker. "Kami kerap berdiskusi dengan Polda lain untuk bertukar informasi terkait modus apa saja yang dilakukan di daerah lain," ungkap Budi Indra

Dia juga mengungkapkan modus lain yang kerap dilakukan pemudik. Diantaranya, menggunakan kendaraan pribadi. Seringkali, mereka mencari celah petugas di check point. "Tapi jangan jangan harap pemudik bisa lolos karena kami melakukan penjagaan ketat selama 24 jam. Pemudik ini biasanya mencari kelengahan petugas," tandasnya.

(Baca juga: Ada Skenario Pengetatan Jalur Lalulintas Selama PSBB Malang Raya )

Budi Indra menjelaskan, pengamanan kendaraan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang warga melalukan perjalanan mudik untuk memutus penyebaran COVID-19. "Kami mengamankan 54 kendaraan. Kendaraan ini diduga tidak ada izin trayek. Penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)