Turun ke Jalan, Begini Aksi Bupati Banyumas Razia Warga Tak Pakai Masker

Kamis, 16 April 2020 - 22:53 WIB
loading...
Turun ke Jalan, Begini...
Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan razia wajib memakai masker di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto, Kamis (16/4/2020).
A A A
PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan razia wajib memakai masker di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto, seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman, Kamis (16/4/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona . Bahkan DPRD Kabupaten Banyumas bersama Bupati pun telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. (Baca juga: IDI Tekankan Dokter Terus Pantau Kesehatan Warga yang Isolasi Mandiri)

Tim patroli khusus tersebut berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker sejak Rabu (15/4/2020) di beberapa jalan di Purwokerto secara acak, berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memantau dan menegur para warga yang belum menggunakan masker untuk membuat surat pernyataan.

Bupati menyatakan, kampanye mengenakan masker selama pandemi corona (COVID-19) harus terus dilakukan karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya, diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Achmad Husein didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Agus Nur Hadi.

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan. "Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," tegas Bupati.

Sangsi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/04/2020) sebesar Rp50.000. Cara Bupati Banyumas "memaksa" warganya pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain cukup ampuh. Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker. “Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,” ujarnya.

Selain rombongan Bupati, 24 tim yang dikoordinir oleh Satpol PP juga merazia pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan baik kendaraan roda dua mamupun roda empat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Muda dari...
Pengusaha Muda dari Banyumas Ini Buktikan 'Wong Ndeso' Bisa Tembus Pasar Digital
Peternak Cihonje Banyumas...
Peternak Cihonje Banyumas Dilatih IoT dan Pengolahan Pupuk Organik
Menteri Perumahan Tinjau...
Menteri Perumahan Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni di Banyumas
Usia 46 Tahun, KKB Mantap...
Usia 46 Tahun, KKB Mantap Perluas Peran dari Banyumas untuk Indonesia
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Tak Bisa Sembarangan,...
Tak Bisa Sembarangan, Begini Etika Berhenti di Jalan Tol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved