Belum Ada Laporan Perusahan di Jakarta Tak Sanggup Berikan THR

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:20 WIB
loading...
Belum Ada Laporan Perusahan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang terdaftar tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar THR. Dia pun berharap tidak ada laporan perusahan tidak sanggup membayar THR. (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan)

"Total pekerja dari 77.703 perusahaan itu sebanyak 1,9 juta. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI. Kami berharap semuanya sanggup bayar THR," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Andri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat. "Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya," pungkasnya. (Baca juga: Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved