Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Bakal...
Bagi para pelanggar peraturan saat Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dikenakan tindakan tegas dan denda. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Bagi para pelanggar peraturan saat Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dikenakan tindakan tegas dan denda. Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang enggan mengikuti aturan."Kita tidak akan main-main dan akan memberikan sanksi tegas," katanya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga; Dalam Sehari, 7 PDP COVID-19 di Kabupaten Bogor Meninggal )

Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita koordinasi dengan Forkompinda," ujarnya.

Rahmat berharap, perpanjangan PSBB ini semakin meningkat kesadaran warga Kota Bekasi terhadap bahaya ancama COVID-19. Apalagi jumlah kasus terkait COVID-19 Kota Bekasi tergolong tinggi. (Baca juga; Pemkab Cirebon Gelar Swab Test Massal Perdana, Pastikan Pemudik Bebas COVID-19 )

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak dan kami terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun dan juga di pasar di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Kali Bekasi Siaga 2,...
Kali Bekasi Siaga 2, BPBD Kota Bekasi Nyalakan Sirine Peringatan Banjir
Pascakecelakaan Kereta,...
Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Rem Blong, Truk Tabrak...
Rem Blong, Truk Tabrak 8 Kendaraan di Tambun Bekasi
Hujan Badai di Bekasi,...
Hujan Badai di Bekasi, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Hancur
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Breaking News! Klarifikasi...
Breaking News! Klarifikasi Istri Wali Kota usai Viral Menginap di Hotel saat Banjir Landa Bekasi
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Rekomendasi
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved