Laporan Munarman Ditolak Polda Metro Jaya
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:26 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Laporan Munarman terhadap Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin ditolak Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A
A
A
JAKARTA - Laporan Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman terhadap Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin ditolak Polda Metro Jaya. Alasan penolakan tersebut karena pihak Munarman Telah mengirimkan surat protes ke penyidik tentang laporan terhadap dirinya.
(Baca juga : Tiga Polisi Prancis Ditembak Mati saat Merespons Kekerasan Rumah Tangga )
Kuasa Hukum Munarman, Alamsyah Hanafiah mengatakan, laporan yang dibuat oleh kliennya tidak bisa diterima dengan alasan yang tidak masuk akal. Alasan penyidik mengatakan kalau pihaknya telah melayangkan surat protes terhadap laporan yang dibuat terhadap kliennya.
“Itu bukan laporan hanya surat protes tapi dianggapnya berbeda sehingga tidak bisa dibuat laporannya,” katanya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga; Munarman Laporkan Balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara )
Dia menegaskan, niatnya hendak melaporkan dengan Pasal 317 KUHP karena laporan yang dibuat oleh Zainal Arifin tidak mendasar. “Jadi kalau memang tidak diterima, maka kami akan tanya ke klien kami apakah akan melakukan gugatan perdata,” tegasnya.
(Baca juga : DPR Dorong Proses Hukum 9 Anggota TNI Tersangka Kekerasan Warga Papua )
Dia beralasan ini ada upaya perbuatan melawan hukum dari penguasa. Lagi pula, Zainal Arifin juga bukanlah korban dan dia tidak dirugikan atas perkataan dari kliennya, sehingga atas dasar itu kliennya melaporkan balik.
(Baca juga : Tiga Polisi Prancis Ditembak Mati saat Merespons Kekerasan Rumah Tangga )
Kuasa Hukum Munarman, Alamsyah Hanafiah mengatakan, laporan yang dibuat oleh kliennya tidak bisa diterima dengan alasan yang tidak masuk akal. Alasan penyidik mengatakan kalau pihaknya telah melayangkan surat protes terhadap laporan yang dibuat terhadap kliennya.
“Itu bukan laporan hanya surat protes tapi dianggapnya berbeda sehingga tidak bisa dibuat laporannya,” katanya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga; Munarman Laporkan Balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara )
Dia menegaskan, niatnya hendak melaporkan dengan Pasal 317 KUHP karena laporan yang dibuat oleh Zainal Arifin tidak mendasar. “Jadi kalau memang tidak diterima, maka kami akan tanya ke klien kami apakah akan melakukan gugatan perdata,” tegasnya.
(Baca juga : DPR Dorong Proses Hukum 9 Anggota TNI Tersangka Kekerasan Warga Papua )
Dia beralasan ini ada upaya perbuatan melawan hukum dari penguasa. Lagi pula, Zainal Arifin juga bukanlah korban dan dia tidak dirugikan atas perkataan dari kliennya, sehingga atas dasar itu kliennya melaporkan balik.
Lihat Juga :