Luruskan Anggaran Janggal DKI, Kemendagri: Kesalahan Memasukkan Disistem

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:54 WIB
loading...
Luruskan Anggaran Janggal...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri meluruskan pernyataan soal dugaan anggaran janggal di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) DKI Jakarta 2021.

Menurut dia, terdapat kesalahan penginputan data dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) RAPBD DKI Jakarta mulai pengadaan alat kedokteran hingga pembelian baju. "Kesalahan memasukkan disistem," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Pengamat: Aksi Walk Out Fraksi DPRD DKI saat PSI Berbicara di Rapat Paripurna Bukti Belum Dewasa Berpolitik)

"Jadi mohon izin saya sampaikan bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening kan sekarang baru nih ada salah penempatan rumahnya aja. Jadi bukan janggal, mohon izin diluruskan," tambahnya.

Kemendagri akan mengevaluasi kesalahan memasukkan kode rekening dalam anggaran DKI. "Jadi kode rekeningnya itu kan kode rekening sub kegiatannya penyusunan rancangan APBD. Isinya di dalam ada belanja alat kedokteran, nah itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90," jelasnya.

Bahuri meminta media menanyakan langsung anggaran apa saja yang sebelumnya diduga janggal di RAPBD DKI 2021 kepada Kapuspen Kemendagri Benny Irawan. "Nanti konfirmasi ke Pak Beni ya karena sudah diarahkan ke sana," ucapnya. (Baca juga: DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak)

Sebelumnya, Kemendagri masih menemukan anggaran janggal dalam putusan RAPBD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada Senin 7 Desember 2020. Kemendagri menemukan total Rp580 miliar anggaran janggal dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) mulai pengadaan alat kedokteran hingga pembelian baju.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan Kemendagri masih terus mengevaluasi RAPBD DKI. Menurutnya, evaluasi anggaran juga dilakukan Kemendagri untuk provinsi lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved