Jasa Marga Resmi Tutup Permanen Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Selasa, 22 Desember 2020 - 10:49 WIB
loading...
PT Jasa Marga resmi menutup atau merelokasi rest area (tempat istirahat) KM 50 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - PT Jasa Marga resmi menutup atau merelokasi rest area (tempat istirahat) KM 50 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Relokasi itu dalam rangka menjaga kelancaran pada pertemuan lalu lintas kendaraan dari ruas Tol Jakarta-Cikampek Elevated dengan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah).
”Mulai kemarin (Senin) Rest Area KM 50 kami relokasi,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, relokasi itu dilakukan secara permanen arah Cikampek di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penambahan lajur dan penutupan rest area dalam rangka kelancaran pada pertemuan lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) di KM 48 sampai dengan KM 50 ini adalah instruksi dari BPJT.
Bahkan, kata dia, sejalan dengan arahan Korlantas Polri yang telah terbit sejak jauh hari, yaitu pada sekitar Triwulan I 2020, seluruh tenant-tenant yang berada pada TI KM 50 A akan direlokasi ke TI KM 71B. (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Bakal Periksa CCTV Tol Jakarta-Cikampek)
Untuk menampung tenant ex TI KM 50, Jasa Marga memperluas bangunan rest area di KM 71 sehingga tenant-tenant dari TI 50 dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bangunan baru yang ada di TI 71.
”Mulai kemarin (Senin) Rest Area KM 50 kami relokasi,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, relokasi itu dilakukan secara permanen arah Cikampek di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penambahan lajur dan penutupan rest area dalam rangka kelancaran pada pertemuan lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) di KM 48 sampai dengan KM 50 ini adalah instruksi dari BPJT.
Bahkan, kata dia, sejalan dengan arahan Korlantas Polri yang telah terbit sejak jauh hari, yaitu pada sekitar Triwulan I 2020, seluruh tenant-tenant yang berada pada TI KM 50 A akan direlokasi ke TI KM 71B. (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Bakal Periksa CCTV Tol Jakarta-Cikampek)
Untuk menampung tenant ex TI KM 50, Jasa Marga memperluas bangunan rest area di KM 71 sehingga tenant-tenant dari TI 50 dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bangunan baru yang ada di TI 71.

Lihat Juga :