4 Perampok Sadis Antar Kota Tak Berkutik Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim

Senin, 21 Desember 2020 - 22:08 WIB
loading...
4 Perampok Sadis Antar Kota Tak Berkutik Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim
Tim Jatanras DItreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk empat kawanan perampok di wilayah Kabupaten Lumajang, yang beroperasi antar kota. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, berhasil membekuk empat orang kawanan perampok yang biasa beroperasi antar kota, dan di wilayah Kabupaten Lumajang.

(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )

Empat pelaku perampokan tersebut dikenal sadis, karena tidak segan melukai korbannya jika melawan. Keempatnya berinisial SA, SH, AH, dan AK. Mereka hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kawanan perampok ini berhasil dibekuk, usai melakukan aksi perampokan disertai penyekapan di empat tempat kejadian perkara (TKP) rumah yang ada di Kabupaten Lumajang. Aksi itu dilakukan kawanan ini selama bulan November-Desember 2020.



Selain melakukan perampokan dengan menyusup merusak pintu rumah korban, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka juga tak segan menyekap para korban di dalam rumah, dengan mengikat mulut dan tangan korban menggunakan kain gorden.

"Kawanan perampok ini juga dikenal sadis, jika korbannya melawan tak segan mereka melukai korbannya dengan senjata tajam celurit yang selalu dibawa saat menjalankan aksinya. Setelah berhasil menyekap korban, para pelaku langsung menguras barang berharga di dalam rumah, seperti perhiasan, uang, hingga sepeda motor milik korban," terangnya.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Selain berhasil membekuk para tersangka perampokan , polisi juga berhasil menyita barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit, serta dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka beroperasi. Keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)