Malam Tahun Baru, Pelaku Usaha di Bogor Diimbau Batasi Operasional hingga Jam 7 Malam

Senin, 21 Desember 2020 - 19:28 WIB
loading...
Malam Tahun Baru, Pelaku...
Pemkab Bogor mengimbau pelaku usaha maupun individu tidak menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor mengimbau pelaku usaha maupun individu tidak menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api, dan sejenisnya.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Sudirman-MH Thamrin, Medan Merdeka, dan Monas Ditutup)

Khusus pada 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.

"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ade.

Dia juga mengingatkan wisatawan yang akan berlibur ke Kabupaten Bogor untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen demi mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. (Baca juga: Ada Promo Festive Season, Lido Lake Resort Cocok Jadi Destinasi Libur Natal dan Tahun Baru)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Rekomendasi
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
7 Motor Tua dengan Harga...
7 Motor Tua dengan Harga Selangit di Sepanjang Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved