Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 April 2020 - 20:37 WIB
loading...
Dua Polisi Pengedar...
Sidang virtual mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua polisi terdakwa pengedar 38 kilogram sabu-sabu, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK -

Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi, di antaranya permufakatan jahat “Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Herlangga.

Karena itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap kedunay. “Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Pertimbangan lain, JPU melihat barang bukti sabu yang ditemukan sesuai berkas polisi tertera hampir 38 kg,” ucapnya.

Sidang tersebut ditunda seminggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Rekomendasi
5 Strategi Jitu Tingkatkan...
5 Strategi Jitu Tingkatkan Popularitas, PM Anwar Ibrahim Gunakan Kembaran ala PMX.AI
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Berita Terkini
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved