Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 April 2020 - 20:37 WIB
loading...
Dua Polisi Pengedar...
Sidang virtual mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua polisi terdakwa pengedar 38 kilogram sabu-sabu, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK -

Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi, di antaranya permufakatan jahat “Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Herlangga.

Karena itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap kedunay. “Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Pertimbangan lain, JPU melihat barang bukti sabu yang ditemukan sesuai berkas polisi tertera hampir 38 kg,” ucapnya.

Sidang tersebut ditunda seminggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved