Hari Ini, Kabupaten Bekasi Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa
Minggu, 20 Desember 2020 - 14:19 WIB
loading...
Masyarakat Kabupaten Bekasi tengah melakukan pencoblosan di TPS 24 Desa Mangunjaya, Minggu (20/12/2020). Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A
A
A
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hari ini menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentah di wilayahnya. Sebanyak 16 desa mengadakan pemilihan secara langsung calon kepala desanya. Meski demikian, Pilkades serentak yang tersebar di 11 Kecamatan dipastikan mengedepankan protokol kesehatan .
“Ada 16 desa yang mengadakan Pilkades Serentak hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten BekasiIda farida, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Belum Siap Protokol Kesehatan, Pilkades Kabupaten Bekasi 2020 Ditunda Sepekan )
Menurut dia, prosedur pelaksanaan juga mengikuti seperti Pilkada Serentak. Salah satunya,kata dia, sesuai surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tak menimbulkan klaster baru Covid-19 .
Dengan adanya surat itu,lanjut dia,pelaksanaa Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang awal ada 235 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT, bertambah menjadi 443 TPS.
“Maka kita sesuaikan dan lakukan penambahan jumlah TPS, tidak boleh lebih dari 500 pemilih,” ucapnya. (Baca juga: Jateng Akan Gelar Pilkades di 39 Desa, Ganjar : Belajar dari Pengalaman Pilkada Serentak )
“Ada 16 desa yang mengadakan Pilkades Serentak hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten BekasiIda farida, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Belum Siap Protokol Kesehatan, Pilkades Kabupaten Bekasi 2020 Ditunda Sepekan )
Menurut dia, prosedur pelaksanaan juga mengikuti seperti Pilkada Serentak. Salah satunya,kata dia, sesuai surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tak menimbulkan klaster baru Covid-19 .
Dengan adanya surat itu,lanjut dia,pelaksanaa Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang awal ada 235 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT, bertambah menjadi 443 TPS.
“Maka kita sesuaikan dan lakukan penambahan jumlah TPS, tidak boleh lebih dari 500 pemilih,” ucapnya. (Baca juga: Jateng Akan Gelar Pilkades di 39 Desa, Ganjar : Belajar dari Pengalaman Pilkada Serentak )
Lihat Juga :