Pemprov DKI Uji Coba Kebijakan Rendah Emisi di Kota Tua
Sabtu, 19 Desember 2020 - 07:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi. Kawasan Rendah Emisi dimaksudkan untuk membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.
Uji coba Penerapan Kebijakan LEZdilakukan mulai 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020, yang selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sebelum nantinya kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. (Baca juga: Jam Malam dan Pembatasan Pengunjung Bikin Kota Tua Sepi )
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," terang Syafrin kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam 2 jenis: 1. Stiker Orange: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, wajib lulus uji emisi. 2. Stiker Biru: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi. Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Syafrin menambahkan, pada tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III Ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Uji coba Penerapan Kebijakan LEZdilakukan mulai 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020, yang selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sebelum nantinya kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. (Baca juga: Jam Malam dan Pembatasan Pengunjung Bikin Kota Tua Sepi )
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," terang Syafrin kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam 2 jenis: 1. Stiker Orange: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, wajib lulus uji emisi. 2. Stiker Biru: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi. Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Syafrin menambahkan, pada tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III Ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Lihat Juga :