Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Disebut Sudah Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
SINJAI - Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai , yang sebelumnya dijabat Farina Irfani beralih ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sinjai, Ilham Abubakar disebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Lukman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.
"Bu Farina Irfani itu sudah dua kali tiga bulan atau enam bulan sehingga beliau harus diganti, seperti itu aturannya dalam SE BKN," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi kata dia, Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan .
"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat asisten , itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Lukman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.
"Bu Farina Irfani itu sudah dua kali tiga bulan atau enam bulan sehingga beliau harus diganti, seperti itu aturannya dalam SE BKN," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi kata dia, Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan .
"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat asisten , itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya.
(agn)