Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Disebut Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:21 WIB
loading...
Pergantian Plt Kadinkes...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan. Foto: Istimewa
A A A
SINJAI - Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai , yang sebelumnya dijabat Farina Irfani beralih ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sinjai, Ilham Abubakar disebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.



Lukman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.

"Bu Farina Irfani itu sudah dua kali tiga bulan atau enam bulan sehingga beliau harus diganti, seperti itu aturannya dalam SE BKN," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi kata dia, Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan .



"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat asisten , itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya.

Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Disebut Sudah Sesuai Aturan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2506 seconds (0.1#10.140)