Pastikan ASN Tak Mudik, Pemkot Jakut Absensi Lewat Foto Stempel Waktu

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pastikan ASN Tak Mudik,...
ASN di Pemkot Jakarta Utara absen menggunakan foto stempel lokasi dan waktu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak melakukan mudik ke kampung halamannya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya dilarang mudik juga guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: Hadapi Era 4.0, Kominfo Buka 15.200 Beasiswa Pelatihan Digital Talent )

Kepala Suku Badan Kepegawaian Pemkot Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari mengatakan, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara.

Termasuk dalam hal ini mengacu kepada Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Larangan mudik bagi ASN sesuai dua surat edaran itu dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Ini Alasan Anies Tagih Dana Bagi Hasil ke Kemenkeu yang Memicu Polemik )

Untuk memantau kinerja ASN selama masa kerja dari rumah atau work from home (WFH), Dwi menjelaskan, setiap unit kerja secara berjenjang mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu. Dalam artian foto harus disertakan keterangan lokasi, tanggal dan jam.

“Karena masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau WFH, maka monitoring dilakukan secara berjenjang melalui unit kerjanya masing-masing,” katanya. (Baca juga: Hari Pertama KLB, PT KAI Tolak 29 Penumpang Gunakan Kereta Api )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved