Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK, Seperti Apa Reaksi Ketua DPC PDIP

Jum'at, 18 Desember 2020 - 00:01 WIB
loading...
Machfud Arifin Ajukan...
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono (tengah) saat menyampaikan pidato kemenangan Eri Cahyadi - Armudji di kantor DPC PDIP Surabaya
A A A
SURABAYA - Ketua DPC PDIP Kota Surabaya , Adi Sutarwijono menanggapi dingin rencana gugatan pasangan calon (paslon) nomor 02, Machfud Arifin – Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adi menilai pengajuan gugatan adalah hak setiap paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.

"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," katanya, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK )

Tak hanya menuding, PDIP telah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim Machfud Arifin - Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu. "Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," jelasnya.

Adi berharap MK memutuskan secara bijak gugatan yang akan diajukan. Mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armudji dan Machfud Arifin - Mujiaman pada pilkada Surabaya yang telah melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. "Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," jelasnya.

(Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Gabung Paslon Nomor 2 untuk Kemajuan Surabaya )

"Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145.000 lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan," tegasnya.

Hasil dari Pilkada 2020, lanjut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak. "Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima “sabda” rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," pungkasnya.

Diketahui, Pilkada Surabaya diikuti dua paslon. Yakni Eri Cahyadi - Armudji yang diusung PDIP. Sementara Machfud Arifin - Mujiaman diusung delapan partai. Diantaranya, Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Surabaya menyebutkan, Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4671 seconds (0.1#10.140)