Penganut Ilmu Hitam? Maling Minimarket Ini Hanya Kenakan Celana Dalam saat Beraksi
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Ardi ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang juga merupakan pengelola minimarket yang menyerahkan barang bukti rekaman CCTV aksi pertama Ardi di sebuah minimarket Jalan Kesemek.
Selama menjalankan aksi membobol minimarket, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah. "Di wilayah Koja ini dia sudah beraksi dua kali, keuntungannya mencapai lima jutaan dan menurutnya untuk kebutuhan hidup," terang Wahyudi.
Polisi menyita barang bukti berupa obeng serta barang-barang curian, seperti kartu perdana dari minimarket tersebut. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Wahyudi.
Selama menjalankan aksi membobol minimarket, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah. "Di wilayah Koja ini dia sudah beraksi dua kali, keuntungannya mencapai lima jutaan dan menurutnya untuk kebutuhan hidup," terang Wahyudi.
Polisi menyita barang bukti berupa obeng serta barang-barang curian, seperti kartu perdana dari minimarket tersebut. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Wahyudi.
(thm)
Lihat Juga :