Jelang Nataru, Kapolres Toraja Utara Ingatkan Warga Patuhi Prokes
loading...
A
A
A
TORAJA UTARA - Warga di Kabupaten Toraja Utara, diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati . Ia mengingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat.
"Ada 4 poin imbauan yang kami keluarkan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar AKBP Yudha Wirajati.
Pertama, diimbau agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 terutama dengan tidak berkerumun dan membuat kerumunan.
Kedua, diimbau agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kepada penyelenggara acara, untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai imbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal. Disarankan kata dia, untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.
Imbauan ketiga lanjut dia, seluruh masyarakat Toraja Utara dapat merayakan pergantian Tahun Baru dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana dengan tidak membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Keempat, diimbau agar pelaku usaha rumah makan dan café mematuhi jam operasional, serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah daerah
"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati . Ia mengingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat.
"Ada 4 poin imbauan yang kami keluarkan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar AKBP Yudha Wirajati.
Pertama, diimbau agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 terutama dengan tidak berkerumun dan membuat kerumunan.
Kedua, diimbau agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kepada penyelenggara acara, untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai imbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal. Disarankan kata dia, untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.
Imbauan ketiga lanjut dia, seluruh masyarakat Toraja Utara dapat merayakan pergantian Tahun Baru dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana dengan tidak membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Keempat, diimbau agar pelaku usaha rumah makan dan café mematuhi jam operasional, serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah daerah
"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
(agn)