Siswi SMA Pembuang Bayi di Mojokerto Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
Siswi SMA Pembuang Bayi...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra saat memberikan keterangan kepada awak media.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - LVN, ibu pembuang bayi di Sungai Gayaman, Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan pihak kepolisian. Siswi kelas X SMA di Mojokerto itu juga bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra menyebutkan, ada dua pasal yang bakal disangkakan terhadap LVN. Yakni pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi atau anak yang direncanakan dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun," kata Rivaldy, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Terbongkar, Pelaku Pembuang Bayi yang Gemparkan Mojokerto Ternyata Siswi SMA )

Sejauh ini, kata Rivaldy, pihaknya tengah berupaya menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi itu. Termasuk mengidentifikasi siapa bapak kandung bayi dan orang yang membantu LVN dalam persalinan di toilet umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.

"Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto," terang Rivaldy.

Rivaldy juga tak ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait dengan ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap siswi SMA ini. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Mayat Bayi Ditemukan...
Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Kali BCT Cengkareng
Mayat Bayi Ditemukan...
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Giriwoyo, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Gempar, Janin Bayi Ditemukan...
Gempar, Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RS Koja Jakut
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved