Siswi SMA Pembuang Bayi di Mojokerto Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
Siswi SMA Pembuang Bayi...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra saat memberikan keterangan kepada awak media.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - LVN, ibu pembuang bayi di Sungai Gayaman, Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan pihak kepolisian. Siswi kelas X SMA di Mojokerto itu juga bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra menyebutkan, ada dua pasal yang bakal disangkakan terhadap LVN. Yakni pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi atau anak yang direncanakan dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun," kata Rivaldy, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Terbongkar, Pelaku Pembuang Bayi yang Gemparkan Mojokerto Ternyata Siswi SMA )

Sejauh ini, kata Rivaldy, pihaknya tengah berupaya menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi itu. Termasuk mengidentifikasi siapa bapak kandung bayi dan orang yang membantu LVN dalam persalinan di toilet umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.

"Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto," terang Rivaldy.

Rivaldy juga tak ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait dengan ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap siswi SMA ini. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

"Pemeriksaan apakah bayi itu meninggal saat dilahirkan atau gimana nanti akan kita sampaikan. Kita masih menunggu hasil otopsi," tandas Rivaldy.

(Baca juga: Bandel Tak Bermasker, 2 Pegawai Pemkot Probolinggo Didenda )

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran Sungai Senin (7/12) lalu. Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke toilet umum puku 05.30 WIB.

Diduga bayi dilahirkan di dalam ponten umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Belakangan terkuak, ibu pembuang bayi tersebut berinisial LVN. Ia merupakan siswa kelas X salah satu SMA di Mojokerto
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempar, Janin Bayi Ditemukan...
Gempar, Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RS Koja Jakut
Polisi Amankan Anggota...
Polisi Amankan Anggota Polsek Dlanggu yang Rumahnya Meledak
2 Orang Tewas Akibat...
2 Orang Tewas Akibat Ledakan di Rumah Anggota Polisi di Mojokerto
Rumah Anggota Polisi...
Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Warga: Dikira Ban Meletus
Kronologi Pasutri Asal...
Kronologi Pasutri Asal Sidoarjo Kendalikan Jaringan Jual Beli Bayi
Bandung Barat Heboh,...
Bandung Barat Heboh, Bayi Hidup Ditemukan Dalam Tas Ransel di Pinggir Jalan
Aksi Sosial Hakim, Prof...
Aksi Sosial Hakim, Prof Yulius Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Perawat Bayi Fawwaz Ubaida
Purwakarta Geger! Mayat...
Purwakarta Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Tepi Jalan Arteri
Terungkap! Ini Penyebab...
Terungkap! Ini Penyebab Kapolsek Prajurit Kulon Mojokerto Tewas Tergantung
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Daftar Presiden Rusia...
Daftar Presiden Rusia Sepanjang Sejarah, Baru 3 Orang dan Putin Terlama
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
8 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
9 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
20 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
36 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
40 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
47 menit yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved