Siswi SMA Pembuang Bayi di Mojokerto Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
Siswi SMA Pembuang Bayi...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra saat memberikan keterangan kepada awak media.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - LVN, ibu pembuang bayi di Sungai Gayaman, Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan pihak kepolisian. Siswi kelas X SMA di Mojokerto itu juga bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra menyebutkan, ada dua pasal yang bakal disangkakan terhadap LVN. Yakni pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi atau anak yang direncanakan dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun," kata Rivaldy, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Terbongkar, Pelaku Pembuang Bayi yang Gemparkan Mojokerto Ternyata Siswi SMA )

Sejauh ini, kata Rivaldy, pihaknya tengah berupaya menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi itu. Termasuk mengidentifikasi siapa bapak kandung bayi dan orang yang membantu LVN dalam persalinan di toilet umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.

"Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto," terang Rivaldy.

Rivaldy juga tak ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait dengan ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap siswi SMA ini. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Mayat Bayi Ditemukan...
Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Kali BCT Cengkareng
Mayat Bayi Ditemukan...
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Giriwoyo, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Gempar, Janin Bayi Ditemukan...
Gempar, Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RS Koja Jakut
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Rekomendasi
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Profil Orlando Gill,...
Profil Orlando Gill, Pahlawan Paraguay yang Kubur Ambisi Jerman di Piala Dunia 2026
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved