49 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Palopo Dilelang
loading...
A
A
A
PALOPO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo , Firmanza DP, mewakili Wali Kota, didampingi Asisten III, menghadiri kegiatan lelang aset barang milik daerah Kota Palopo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Rabu (16/12/2020).
Pelaksanaan lelang disaksikan langsung pejabat pelaksana harian (Plh) KPKNL Kota Palopo, Bahtiar. Diungkapkan Bahtiar, ada sebanyak 49 unit kendaraan bermotor yang merupakan barang milik daerah atau aset Pemkot Palopo yang dilelang.
"Melalui Pemkot Palopo diserahkan kepada kami aset mereka yang dianggap layak dilelang sebanyak 49 unit. Proses lelang dengan cara lelang melalui internet, penawaran secara open binding," ujarnya.
Dijelaskan Bahtiar, peserta lelang mengajukan penawaran pada hari ini, Rabu 16 Desember selama 2 jam, dimulai pada pukul 09.30 Wita sampai 11.30 Wita.
"Ini berdasarkan waktu server aplikasi lelang.Peserta lelang akan mengajukan penawaran melalui internet, melalui aplikasi. Jadi setelah jam 11.30, peserta tidak bisa mengajukan penawaran lagi," ungkap Bahtiar.
"Masyarakat bisa ikut lelang melalui aplikasi lelang.co.id dan aplikasinya bisa diunduh juga melalui play store, lelang Indonesia, di mana pengembangnya adalah Dirjen Kekayaan Negara," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) aset BPKAD Kota Palopo, Supiati mengungkapkan, Pemkot Palopo melaksanakan lelang barang aset daerah berupa kendaraan bermotor sebanyak 49.
Dia merinci, aset yang dilelang berupa 36 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat dan satu unit alat berat.
Supiati menjelaskan, para peserta lelang masing-masing mendaftar melalui akun. Pendaftar memasukkan uang jaminan, setengah dari limit yang telah ditentukan oleh tim penilai.
"Nantinya, peserta yang memenangkan lelang akan langsung menyetor ke kas negara. Begitu juga dengan yang tidak menang, uang jaminan mereka akan dikembalikan ke rekening masing-masing," jelasnya.
Lelang barang aset daerah Kota Palopo itu digelar berdasarkan surat permohonan lelang nomor : 400.4/2071/BPKAD/XI/2020, tanggal 16 November 2020 yang telah ditetapkan jadwal lelangnya berdasarkan surat penetapan lelang nomor S-509/WKN.15/KNL.04/2020 tanggal 8 Desember 2020. Adapun pejabat lelang yakni Rushan Nasyrul Haq.
Lihat Juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah
Pelaksanaan lelang disaksikan langsung pejabat pelaksana harian (Plh) KPKNL Kota Palopo, Bahtiar. Diungkapkan Bahtiar, ada sebanyak 49 unit kendaraan bermotor yang merupakan barang milik daerah atau aset Pemkot Palopo yang dilelang.
"Melalui Pemkot Palopo diserahkan kepada kami aset mereka yang dianggap layak dilelang sebanyak 49 unit. Proses lelang dengan cara lelang melalui internet, penawaran secara open binding," ujarnya.
Dijelaskan Bahtiar, peserta lelang mengajukan penawaran pada hari ini, Rabu 16 Desember selama 2 jam, dimulai pada pukul 09.30 Wita sampai 11.30 Wita.
"Ini berdasarkan waktu server aplikasi lelang.Peserta lelang akan mengajukan penawaran melalui internet, melalui aplikasi. Jadi setelah jam 11.30, peserta tidak bisa mengajukan penawaran lagi," ungkap Bahtiar.
"Masyarakat bisa ikut lelang melalui aplikasi lelang.co.id dan aplikasinya bisa diunduh juga melalui play store, lelang Indonesia, di mana pengembangnya adalah Dirjen Kekayaan Negara," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) aset BPKAD Kota Palopo, Supiati mengungkapkan, Pemkot Palopo melaksanakan lelang barang aset daerah berupa kendaraan bermotor sebanyak 49.
Dia merinci, aset yang dilelang berupa 36 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat dan satu unit alat berat.
Supiati menjelaskan, para peserta lelang masing-masing mendaftar melalui akun. Pendaftar memasukkan uang jaminan, setengah dari limit yang telah ditentukan oleh tim penilai.
"Nantinya, peserta yang memenangkan lelang akan langsung menyetor ke kas negara. Begitu juga dengan yang tidak menang, uang jaminan mereka akan dikembalikan ke rekening masing-masing," jelasnya.
Lelang barang aset daerah Kota Palopo itu digelar berdasarkan surat permohonan lelang nomor : 400.4/2071/BPKAD/XI/2020, tanggal 16 November 2020 yang telah ditetapkan jadwal lelangnya berdasarkan surat penetapan lelang nomor S-509/WKN.15/KNL.04/2020 tanggal 8 Desember 2020. Adapun pejabat lelang yakni Rushan Nasyrul Haq.
Lihat Juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah
(luq)