75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:33 WIB
loading...
75% Pekerja WFH, Pemprov...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang perayaan tahun baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan pihaknya menyetujui usulan pemerintah yang ingin 75% pekerja di Ibu Kota work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 18 Desember 2020- 8 Januari 2021. (Baca juga: Luhut Desak Aktivitas Masyarakat Diperketat, Pengusaha Jejeritan)

"Dan yang lain-lain juga akan kami teliti kembali. Kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Politikus Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. "Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 bisa terus menurun," ucapnya. (Baca juga: Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya)

Pemprov DKI juga sudah membatasi jam operasional angkutan di Ibu Kota. Dia menambahkan kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai 22 Desember," ujar Ariza.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved