Bawaslu Tangani 104 Laporan Dugaan Politik Uang, NTB di Sumbawa dan Mataram

Selasa, 15 Desember 2020 - 23:40 WIB
loading...
Bawaslu Tangani 104...
Bawaslu menangani 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Di antaranya di Sumbawa dan Mataram. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 104 laporan kasus dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu di antaranya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni di di Kabupaten Sumbawa dan Mataram.

"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

(Baca juga: Bawaslu Jateng Endus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak)

Sejumlah daerah lain yang ada laporan dugan terjadinya politik uang saat Pilkada yakni di Purworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang dan di Lampung.

(Baca juga: Bawaslu Banten Ungkap 10 Pengawas TPS di Serang Positif COVID-19)

Mengenai dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani, Ratna menolak menjelaskan lebih detail. "Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ujarnya.

Sejak awal Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya hal ini segera diantisipasi dengan program patrol pengawasan. "Dari pengawasan ada 43 kasus ditemukan dan berproses," ujar Ratna.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan, dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.

"Di UU Pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," jelasnya.

Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang disebut Khoirunnisa juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. "Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluarsa," sebutnya.

Bawaslu juga dimintanya tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai. "Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Aksi Kakanwil Kemenag...
Aksi Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Pelantikan Tuai Kecaman
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Manggarai Barat NTT, Legislator Partai Perindo Turun Tangan Bangun Akses Jalan Masjid Al Huda
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Gubernur NTB di HUT...
Gubernur NTB di HUT ke-17 Kabupaten Lombok Utara: Saatnya Membangun dengan Cara yang Benar
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved