Polres Bekasi Akan Tindak Tegas Warga dan Pelaku Usaha yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:34 WIB
loading...
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Polrestro Bekasi melarang warga Kabupaten Bekasi untuk menggelar perayaan malam tahun baru. Bila membandel dan membuat kerumunan, kepolisian tak segan memberikan sanksi tegas kepada warga maupun pelaku usaha yang nekat menggelar perayaan Tahun Baru 2021 .
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, petugas tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Larangan ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
”(Malam) tahun baru enggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” kata Hendra pada Selasa (15/12/2020). Menurut dia, petugas tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
Hendra meminta kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengerti kondisi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. Disamping itu, dia tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan wabah Covid-19 ini. (Baca: Rugi Rp150 Miliar, IPW Minta Polisi Segera Proses Laporan Dalton)
Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.”Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia dari wabah corona ini,” ujarnya.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, petugas tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Larangan ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
”(Malam) tahun baru enggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” kata Hendra pada Selasa (15/12/2020). Menurut dia, petugas tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
Hendra meminta kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengerti kondisi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. Disamping itu, dia tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan wabah Covid-19 ini. (Baca: Rugi Rp150 Miliar, IPW Minta Polisi Segera Proses Laporan Dalton)
Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.”Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia dari wabah corona ini,” ujarnya.
Lihat Juga :