Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Pemprov Bali melarang pesta kembang api dan petasan selama libur Natal dan Tahun Baru.Foto/dok
A A A
DENPASAR - Libur akhir tahun di Bali benar-benar akan ketat. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang digelarnya pesta, kembang api dan petasan sepanjang libur Natal dan tahun baru .

"Dilarang keras menggelar pesta tahun baru dan sejenisnya. Petasan, kembang api dan sejenisnya," kata Koster di Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, larangan berlaku baik untuk penyelenggaraan pesta di dalam dan di luar ruangan. Termasuk juga larangan mabuk minuman keras.

(baca juga: Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 )

Larangan itu berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum dan tempat keramaian.

Koster juga melarang wisatawan yang nanti berlibur ke Bali berkerumun. Begitu pula pengelola fasilitas umum dan tempat keramaian harus membatasi jumlah pengunjung.

Dia juga meminta wisatawan dan pelaku usaha pariwisata menegakkan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

(baca juga: Wisma di Riau Terbakar Hebat, Ini Identitas 6 Korban Tewas Terpanggang )

Untuk menegakkan aturan itu, Koster meminta Polda Bali dan Kodam Udayana melakukan operasi penertiban. "Siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Arus Balik Nataru 2026,...
Arus Balik Nataru 2026, 50.171 Kendaraan Meluncur dari Timur Transjawa
324 Ribu Kendaraan Balik...
324 Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek usai Libur Nataru 2026
Libur Nataru, Ganjil...
Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Kepadatan Jalur Puncak...
Kepadatan Jalur Puncak saat Nataru 2026, Penerapan One Way Harus Terukur dan Komunikatif
Sarinah Sambut Natal...
Sarinah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Program Budaya-Kepedulian Sosial
Pabrik Kembang Api China...
Pabrik Kembang Api China Meledak Tewaskan 21 Orang, Penampakannya Bak Medan Perang
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Kapal Pesiar Disney...
Kapal Pesiar Disney Suguhkan Show Kembang Api Spektakuler The Lion King
Rekomendasi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved