Ketum FPI dan Panglima LPI Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:34 WIB
loading...
Ketum FPI dan Panglima...
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar puluhan pertanyaan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) , Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63, kalau Ustaz Maman Suryadi 62," kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) pagi.

Menurut Aziz, dalam pemeriksaan tersebut ada juga beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua tersangka tersebut. (Baca juga: Shabri Lubis Tegaskan Laskar FPI Tak Melakukan Penyerangan Terhadap Polisi )

"Lumayan banyak kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, Karena Ustaz Maman kan mobile, kemudian Ustaz Sobri Lubis juga tak memperhatikan terlalu detil hal yang memang dia enggak tahu ya enggak tahu," ujar Aziz.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Sambangi Polda Metro sebagai Tersangka, Ketum FPI: Kami Tetap Semangat )

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. (Baca juga: Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap )

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Kapolda Lulusan Akpol...
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Rekomendasi
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Kehebatan AI DeepSeek...
Kehebatan AI DeepSeek Diakui oleh Tim Cook dan Mark Zuckerberg
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved