Jalan Barengkok Pabangbon Segera Diuji UPT Laboratorium Bahan Kontruksi Dinas PUPR
loading...
A
A
A
CIBINONG - Kasus penggunaan molen cor pada proyek Jalan Barengkok Pabangbon di Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terus berpolemik. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor bakal menguji kekuatan maupun ketebalan cor di Jalan Barengkok Pabangbon tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor Bobby Wahyudi saat dihubungi SINDOnews, Senin (14/12/2020).
(Baca: Duh, Proyek Bantuan Provinsi Jawa Barat Senilai Rp10,2 Miliar Dikerjakan Pakai Molen Cor)
"Ya kita masih menunggu sample yang dikirim oleh konsultan dan penyedia jasa untuk diuji tekan di Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Bobby Wahyudi.
Menurut dia, uji tekan dilakukan untuk mengetahui kualitas mutu cor yang dihasilkan penyedia jasa (kontraktor) apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
"Biasanya untuk umur cor setelah 14 hari baru bisa diambil untuk dijadikan sample beton karakteristik (f'c)," timpal dia.
Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor ini menegaskan, usai diuji tekan selanjutnya bisa dilakukan uji Core Drill untuk menguji ketebalancor beton yang dihasilkan set mix.
"Untuk hasil uji tekan maupun uji ketebalan akan disampaikan ke konsultan dan penyedia jasa," tandasnya.
(Baca juga: Sorot Proyek Jalan Barengkok - Pabangbon, DPRD Jabar: Jangan Main-main dengan Bestek)
Sementara Presiden Mahasiswa BEM STKIP Muhammadiyah Bogor Hendi meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera menuntaskan persoalan di proyek Jalan Barengkok Pabangbon ini.
"Kepada UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bogor harus transparan dalam melakukan uji kualitas cor yang dihasilkan agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat," ungkapnya kepada SINDOnews.
Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Andriawan menjelaskan, terkait kasus penggunaan molen cor pada Jalan Barengkok Pabangbon, pihaknya telah memerintahkan konsultan pengawas dan PPK untuk melakukan pengecekan di lapangan pada Jumat 11 Desember 2020 lalu.
"Hasilnya akan disampaikan penyedia jasa, konsultan pengawas dan PPK ke Dinas PUPR, Senin (14/12/2020)," kata Andriawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor Bobby Wahyudi saat dihubungi SINDOnews, Senin (14/12/2020).
(Baca: Duh, Proyek Bantuan Provinsi Jawa Barat Senilai Rp10,2 Miliar Dikerjakan Pakai Molen Cor)
"Ya kita masih menunggu sample yang dikirim oleh konsultan dan penyedia jasa untuk diuji tekan di Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Bobby Wahyudi.
Menurut dia, uji tekan dilakukan untuk mengetahui kualitas mutu cor yang dihasilkan penyedia jasa (kontraktor) apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
"Biasanya untuk umur cor setelah 14 hari baru bisa diambil untuk dijadikan sample beton karakteristik (f'c)," timpal dia.
Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor ini menegaskan, usai diuji tekan selanjutnya bisa dilakukan uji Core Drill untuk menguji ketebalancor beton yang dihasilkan set mix.
"Untuk hasil uji tekan maupun uji ketebalan akan disampaikan ke konsultan dan penyedia jasa," tandasnya.
(Baca juga: Sorot Proyek Jalan Barengkok - Pabangbon, DPRD Jabar: Jangan Main-main dengan Bestek)
Sementara Presiden Mahasiswa BEM STKIP Muhammadiyah Bogor Hendi meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera menuntaskan persoalan di proyek Jalan Barengkok Pabangbon ini.
"Kepada UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bogor harus transparan dalam melakukan uji kualitas cor yang dihasilkan agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat," ungkapnya kepada SINDOnews.
Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Andriawan menjelaskan, terkait kasus penggunaan molen cor pada Jalan Barengkok Pabangbon, pihaknya telah memerintahkan konsultan pengawas dan PPK untuk melakukan pengecekan di lapangan pada Jumat 11 Desember 2020 lalu.
"Hasilnya akan disampaikan penyedia jasa, konsultan pengawas dan PPK ke Dinas PUPR, Senin (14/12/2020)," kata Andriawan.
(sms)