PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 14 Desember 2020 - 17:24 WIB
loading...
PN Jaksel Belum Terima...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab. Foto/Ilustrasi
A A A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) belum mendapatkan permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab . Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq direncanakan mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Sampai saat ini belum ada pihak Habib Rizieq yang mengajukan permohonan Praperadilan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020). (Baca juga; Habib Rizieq Hari Ini Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel )

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya membuka peluang pendaftaran praperadilan akan dilakukan besok. Sebab hingga kini pihaknya masih merampungkan proses permohonan praperadilan. “Iya (ada kemungkinan besok),” beber Aziz. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Trending Topik )



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Steffy Eks Cherrybelle...
Steffy Eks Cherrybelle Disorot usai Unggah Soal Attitude, Sindir Sarwendah?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved