2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara Diamankan KRI Sutedi

Senin, 14 Desember 2020 - 05:28 WIB
loading...
2 Kapal Ikan Asing Berbendera...
2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara Diamankan KRI Sutedi. Foto/Ist
A A A
NATUNA UTARA - Patroli rutin TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap 2 (dua) kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara , Minggu (13/12/2020).

Pada Minggu pagi, 09.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kedua kapal yang menyadari kehadiran KRI berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI SSA-378.

Komandan KRI SSA-378 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk berusaha memberhentikan kedua kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam.

Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.

(Baca juga: Tewas Gantung Diri, Kakek di Jambi Tinggalkan Surat Minta Kematiannya Tak Dipermasalahkan)

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, membenarkan penangkapan terhadap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.

”Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI SSA-378 pada akhir pekan ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam. Saat ini Kapal sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

(Baca juga: Anak Dianiaya Nenek dan Tante, Ayah Malah Sebut Itu Bukan KDRT tapi Masalah Pendidikan)

Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved