Pengennya Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Kemungkinan Dilepas

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:46 WIB
loading...
Pengennya Ditahan, Tiga...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah mendatangi Polda Metro Jaya dan saat ini masih diperiksa. Namun ketiganya kemungkinan besar tidak akan ditahan sebagaimana dilakukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .

Ketiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Enggak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).

Padahal ketiganya sebelumnya sudah menyatakan siap ditahan bersama dengan Habib Rizieq. (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)

Menurut Yusri, kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari sangkaan pasal kepada ketiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kan Pasal 93 kan ancamannya (hukuman) cuma satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya (pemeriksaan) sepertinya apa," ucapnya. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)

Pengennya Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Kemungkinan Dilepas


Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. Saat ini hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua orang yang belum diperiksa, yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara. (Baca juga: Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga: Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved