Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Minggu, 13 Desember 2020 - 00:44 WIB
loading...
Usai 13 Jam Diperiksa,...
Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai diperiksa selama 14 jam di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). FOTO/CAPTURE/IST
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian menahan tersangka Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan usai diperiksa selama 13 jam karena ada suatu hal dari penyidik yang akhirnya diputuskan untuk menahan yang bersangkutan.

Kadiv Humas PolriIrjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.

"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya)

Menurutnya,Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)

Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Berita Terkini
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Infografis
PN Jaksel Perpanjangan...
PN Jaksel Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved