Buruh Pengedar Ganja Seberat 1 Kg Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polsek Kalidon Palembang menangkap Hendra (36), seorang pengedar dengan barang bukti satu kilogram ganja, di kediamannya di Jalan Mayor Zen, Sei Lais Palembang. Ganja ditemukan dalam sepuluh paket sedang masing-masing 100 gram.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengatakan, saat penangkapan anggota buser sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. "Ketika anggota kami melintasi Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang bandar yang menjual narkoba jenis ganja di sekitar daerah tersebut," kata Irene, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang mengaku sebagai buruh itu beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kalidoni. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui sumber ganja tersebut. ( Baca:Seorang dari Kawanan Begal Sadis di Pasar Minggu Tewas Didor )
"Atas ulahnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning," katanya.
Seemnetara tersangka sendiri mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena upahnya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan Keluarganya. "Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," tutup Irene.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengatakan, saat penangkapan anggota buser sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. "Ketika anggota kami melintasi Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang bandar yang menjual narkoba jenis ganja di sekitar daerah tersebut," kata Irene, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang mengaku sebagai buruh itu beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kalidoni. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui sumber ganja tersebut. ( Baca:Seorang dari Kawanan Begal Sadis di Pasar Minggu Tewas Didor )
"Atas ulahnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning," katanya.
Seemnetara tersangka sendiri mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena upahnya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan Keluarganya. "Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," tutup Irene.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(ihs)