Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:47 WIB
loading...
Kejati DKI Kembalikan...
Kejati DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk memantau penyidikan berkas dua tersangka penyebaran video syur mirip artis Gisel, yakni PP dan MN. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan berkas dua tersangka penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) , yakni PP dan MN.

Kejati juga telah menerbitkan surat P-16 sebagai tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) dari Polda Metro Jaya. Diawali dengan tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan polisi.

"Tanggal 3 Desember 2020 Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dengan tersangka PP dan MN," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Petunjuk Identitas Pemeran dalam Video Syur Mirip Gisel)

Namun, setelah dilakukan penelitian atas berkas dua tersangka penyebar video mesum mirip Gisel itu, Jaksa berpendapat berkas tersebut kurang lengkap. (Baca juga: Hotman Paris Sebut HP Gisel Hilang 3 Tahun Lalu, Netizen Singgung Video Syur)



"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP sehingga Senin, 7 Desember 2020 kemarin, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (8/12/2020).

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Selama Ramadan, Disgulkarmat...
Selama Ramadan, Disgulkarmat DKI Catat 144 Kasus Kebakaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved