KontraS Kecam Peristiwa Penembakan Enam Pengawal Habib Rizieq
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:37 WIB
loading...
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa penembakan terhadap enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak enam orang pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditembak mati aparat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa tersebut. Pasalnya, ini merupakan pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
"KontraS mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
(Baca juga : Kematian 6 Anggota FPI, Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi )
Berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin.
Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.
(Baca juga : Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI )
"KontraS mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
(Baca juga : Kematian 6 Anggota FPI, Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi )
Berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin.
Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.
(Baca juga : Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI )
Lihat Juga :