Polisi Ciduk Penyebar Video Hoaks Pembegalan di Kelapa Gading
Senin, 13 April 2020 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
"Korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya," ujar Budhi. Berdasarkan informasi dari korban inilah, petugas kepolisian memastikan bila kabar yang beredar di media sosial itu adalah berita bohong atau hoaks.
Budhi menuturkan, Satreskrim Jakut langsung melakukan pendalaman dan mencari yang menyebarkan dan membuat berita tersebut.
Dan setelah ditelusuri orang yang membuat dan menyebarkan rekaman tersebut bernama JU.
Pada saat itu JU melintas di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada sekumpulan orang."Tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya, bahwa masyarakat harus berhati-hati karena banyak begal," tutur Budhi.
Tersangka menyampaikan sendiri narasinya tanpa melakukan kroscek."Kemudian tersangka langsung men-share video dengan narasi yang dibuat sendiri itu, ke media sosial dan pada akhirnya menjadi viral," ucapnya.
Dari perbuatan penyebaran berita bohong yang di lakukan oleh JU. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 yang merupakan perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Budhi menuturkan, Satreskrim Jakut langsung melakukan pendalaman dan mencari yang menyebarkan dan membuat berita tersebut.
Dan setelah ditelusuri orang yang membuat dan menyebarkan rekaman tersebut bernama JU.
Pada saat itu JU melintas di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada sekumpulan orang."Tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya, bahwa masyarakat harus berhati-hati karena banyak begal," tutur Budhi.
Tersangka menyampaikan sendiri narasinya tanpa melakukan kroscek."Kemudian tersangka langsung men-share video dengan narasi yang dibuat sendiri itu, ke media sosial dan pada akhirnya menjadi viral," ucapnya.
Dari perbuatan penyebaran berita bohong yang di lakukan oleh JU. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 yang merupakan perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(whb)
Lihat Juga :