RAPBD DKI Jakarta 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Penanganan Corona Jadi Prioritas
Senin, 07 Desember 2020 - 16:53 WIB
loading...
Pemprov DKI mengajukan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi bersama DPRD DKI Jakarta memfokuskan dan mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak dari pandemi Covid-19.Hal itu diwujudkan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.
Selain itu, pada kesempatan yang sama turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ). Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Baca: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)
Ariza menyampaikan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi Covid-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
Selain itu, pada kesempatan yang sama turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ). Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Baca: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)
Ariza menyampaikan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi Covid-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
Lihat Juga :